MASYARAKAT ADAT : DIAKUI NAMUN TERMARGINALKAN
Beberapa hari terakhir ini, media kita disuguhkan oleh kasus-kasus berkaitan dengan masyarakat hukum adat. Sepekan lalu, tepatnya sehari setelah perayaan kemerdekaan Indonesia yang gegap gempita walau dalam kondisi pandemi, saudara kita masyarakat adat Besipae digusur secara paksa dari hutan adat Pubabu di Linamnutu, Amunaban Selatan, Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT yang rencananya akan dimanfaatkan untuk perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Belum lama kasus tersebut muncul di permukaan, kini kasus yang sama terjadi terhadap masyarakat adat Laman Kinipan yaitu kriminalisasi terhadap Ketua Adat Kinipan oleh Polda Kalimantan Tengah, Effendi Buhing karena dianggap melakukan pencurian terhadap mesin-mesin penebangan hutan. Effendi Buhing dan beberapa tokoh adat lama Kinipan melakukan penolakan terhadap rencana pembuatan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan hutan adat Laman Kinipan. Jika dilihat dari kedua kasus diatas, maka keduanya memiliki latar belakang problematika