PERBEDAAN HAK CIPTA DAN PATEN DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Mungkin kita sering mendengar beberapa istilah dalam dunia kita seperti merk dagang, hak cipta, hingga paten. Kadang misalnya, kita sebagai editor sebuah video membutuhkan audio backsound yang akan digunakan di video akan mencari audio yang bebas dari copyright atau dalam dunia entertainment, banyak konflik diantara pencipta lagu dengan para artis “cover” karena menurut pencipta lagu mereka melanggar hak cipta. Lantas sebenarnya, apa itu copyright dan paten Mengapa mereka eksis dalam dunia kita?
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Dalam bahasa Inggris, hak kekayaan intelaktual biasa disebut dengan istilah IPR atau Intellectual Property Rights. Menurut Ridwan Khairandy (2013:487), Intellectual Property Rights terdiri dari 2 rangkaian kata yaitu intellectual dan property. Intellectual bermakna sebuah kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi ciptaan serta seni dan ilmu pengetahuan serta dalam bentuk penemuan (invention) sebagaimana benda immaterial. Sedangkan, kata property bermakna kekayaan seseorang yang berupa hak untuk menjaga dan mendapat perlindungan hukum di mana orang laiun dilarang untuk menggunakan hak tersebut tanpa izin pemiliknya.
Secara singkat, hak kekayaan intelektual atau intellectual property right adalah perlindungan hukum atas sebuah kegiatan intelektual berupa hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan, dan seni.
Dalam lingkungan hukum, hak kekayaan intelektual termasuk kedalam ranah hukum perdata, khususnya hukum kebendaan atau zakenrecht yang mempunyai objek benda berupa benda tidak berwujud (intangible property).
Aturan Hukum Indonesia atas Hak Kekayaan Intelektual
Dalam sistem hukum Indonesia, hak kekayaan intelektual dapat ditemukan pada berbagai aturan perundang-undangan. Hak kekayaan intelektual tersebut dibagi menjadi 7 jenis hak, yaitu :
- Hak Cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Paten dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten;
- Merek dan Indikasi Geografis dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Varietas Tanaman Baru dalam UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Baru;
- Rahasia Dagang dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Desain Industri dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; dan
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam UU No. 32 Tahu 2000 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Perbedaan Hak Cipta dan Paten
Hak cipta tentunya berbeda dengan paten, secara definitif yuridis, hak cipta diartikan sebagai hak eksklusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 (1) UU Hak Cipta. Sedangkan definisi paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat (1) UU Paten).
Dari kedua definisi tersebut, secara jelas hak cipta berbeda dengan paten, hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dideklarasikan kepada khalayak umum, dengan demikian hak cipta akan timbul, sedangkan perlindungan terhadap paten akan timul setelah negara memberikan hak dan perlindungan hukum tersebut kepada inventor atau pencipta atas hasil invensi tersebut.
Dari segi objek yang dilindungi, hak cipta dan paten memiliki perbedaan objek kebendaannya. Dalam Pasal 40 huruf a-s UU Hak Cipta menyebutkan hak cipta akan melindungi sebuah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra, dan seni yang meliputi karya :
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- seni terapan;
- karya arsitektur;
- peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi ciptaan atau data baik dama bentuk format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli;
- permainan video; dan
- program komputer.
Sedangkan paten melindungi sebuah invensi atas sebuah produk di bidang teknologi. Sebelumnya, dalam bahasa Inggris, padanan kata invensi atau penemuan adalah invention dan discovery. Namun. keduanya memiliki konotasi berbeda. Discovery digunakan terhadap sebuah penemuan yang sebenarnya telah sudah ada seperti Christopher Colombus menemukan benua Amerika, sedangkan kata invention berlaku pada penemuan yang belum pernah ada sebelumnya seperti Wright Bersaudara yang menemukan pesawat terbang dan pesawat terbang tersebut belum pernah ada sebelumnya. Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Paten menyebutkan bahwa invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Syarat-syarat invensi yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa syarat, seperti :
- invensi harus baru (novelty);
- invensi tersebut harus mengandung langkah inventif (inventive step); dan
- invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable).
Eksistensi hak cipta, paten dan hak kekayaan intelektual lainnya secara umum adalah untuk mendorong kreativitas masyarakat dalam berinovasi untuk khalayak luas dan dilindungi secara hukum. Perlindungan hukum tersebut bertujuan untuk menjaga hasil karya orang atas kegiatan intelektual dan tentunya melindungi nilai ekonomis tiap karya tersebut.
Comments
Post a Comment