URGENSIKAH KENAIKAN IURAN BPJS 2020?
Pemerintah melalui Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 5 Mei 2020 mengejutkan sebagian rakyat Indonesia. Pasalnya, di dalam Peraturan Presiden atau Perpres tersebut, Presiden Jokowi menaikkan iuran untuk masing-masing kelas yang pada awalnya untuk kelas I ialah sebesar 80.000 rupiah menjadi 150.000 rupiah, untuk kelas II yang awalnya 51.000 rupiah menjadi 100.000 rupiah, dan kelas III tidak terdapat perubahan iuran yaitu 25.500 rupiah. Lantas timbul pertanyaan, sebenarnya mengapa hal ini bisa terjadi sedangkan sebelumnya Perpres No 75 Tahun 2019 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan pada Putusan MA No 7/P/HUM/2020. Apakah alibi pemerintah yang menyatakan bahwa kenaikan iuran tersebut digunakan untuk menutupi defisit BPJS pada Februari 2020 sebesar 12,3 Trilliun rupiah relevan? Dan apakah kenaikan ini justru menjadi beban tersendiri bagi rakyat Indonesia di tengah wabah pandemi COVID-19? Mari kita t