P.T. ASURANSI JIWASRAYA : POLEMIK "SAHAM GORENGAN"
Kasus mengenai perusahaan asuransi sekaligus salah satu Badan Usaha Milik Negara atau disebut juga BUMN ini sebenarnya telah muncul di linimasa publik sejak 1-2 bulan yang lalu. P.T. Jiwasraya ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai 16,81 Trilliun Rupiah sejak tahun 2008 hingga 2018 ini, sebagaimana telah dicatat oleh perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini menjerat beberapa manajemen Jiwasraya dan beberapa direktur utama perusahaan. Menariknya, kasus ini juga menjerat salah satu pejabat instansi keuangan negara, yaitu pejabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI). Selain itu, para penyidik kasus ini juga menemukan keterlibatan beberapa korporasi dalam hal kasus pencucian uang dan dijerat dengan pasal TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Disamping merugikan negara puluhan trilliun rupiah, para nasabah asuransi juga dirugikan akibat ketidakpastian asuransi mereka. Akhirnya, yang menjadi pertanyaan,