Implementasi Konsep Negara Kesejahteraan Dengan Praktik Tindakan Pemerintah (Freies Ermessen) Dalam Negara Hukum.

 


    Pada bulan Maret lalu, Sekretaris Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus secara resmi mengumumkan bahwa Corona Virus Disease atau COVID-19 sebagai global pandemi yang melanda dunia. Kemudian hal ini lantas memaksa Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB untuk segera mengambil langkah yang tanggap dalam mencegah penularan COVID-19 secara masif kedepannya. Namun, terlepas dari situasi dan kondisi saat ini mengenai kasus COVID-19 di Indonesia, maka jika melihat secara jeli apa yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 adalah salah satu bentuk bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut konsep welfare state atau negara kesejahteraan yang melakukan tugas-tugas demi kepentingan dan kesejahteraan umum. Jika dikaitkan dengan istilah Freies Ermessen di mana tindakan pemerintah Indonesia dalam hal penanganan penyebaran COVID-19 yang memiliki dampak sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian secara masif dikarenakan penyebarannya sangat cepat. Maka, penggunaan istilah freies Ermessen dalam kondisi penanganan COVID-19 dapat dikatakan demikian karena sesuai dengan ketentuan berlaku yaitu tidak bertentangan dengan hukum positif yang ada dan juga penanganan tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat secara umum.

    Sebelum membahas lebih dalam, ada baiknya mengetahui konsep negara kesejahteraan atau konsep welfare state terlebih dahulu. Menurut Encyclopedia Americana disebutkan bahwa welfare state adalah “a form of government in which the state assumes the responbility for minimum standart of living for every persons” atau sebuah bentuk pemerintah di mana negara diasumsikan bertanggung jawab untuk setiap minimal standar hidup untuk setiap rakyat. Maka hakikatnya negara kesejahteraan atau welfare state adalah kehadiran negara ditujukan demi kesejahteraan rakyat dan rakyat pun mengharapkan demikian untuk disejahterakan oleh negaranya. Konsep welfare state ditujukan untuk pemenuhan dasar rakyat sebuah negara atau dengan kata lain pemerataan kesenjangan di sebuah negara. Sebuah negara dikatakan sebagai negara kesejahteraan jika memiliki lima pilar welfare state; demokrasi, penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, anti diskriminasi, dan keadilan sosial. Dari pilar tersebut, Indonesia adalah negara yang sesuai dengan teori negara kesejahteraan atau welfare state. Implementasi dari lima pilar welfare state terkandung dalam UUD NRI 1945. Tertulis dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen, maka yang memegang kekuasaan tertinggi di Indonesia tidak lain adalah rakyat sesuai dengan definisi negara demokrasi dalam pilar welfare state. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini tentunya sesuai dengan pilar kedua welfare state yaitu penegakan hukum atau rule of law. Mengenai perlindungan hak asasi manusia dapat dilihat dalam Pasal 28A hingga 28J tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan dalam Pasal 28J Ayat (2) menjelaskan bagaimana setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Terakhir, berkaitan dengan keadilan sosial pilar welfare state tertuang dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia (Pancasila).

    Perkembangan konsep negara hukum dewasa ini telah menghasilkan suatu konsep negara hukum kesejahteraan. Bergesernya pokok pikiran mengenai konsep negara hukum formil ke arah konsep hukum materiil akan menempatkan peranan negara atau pemerintah pada posisi yakni negara bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau melaksanakan tugas public service. Peranan negara semakin aktif terlibat dalam intervensi pada setiap kehidupan masyarakat menjadi luas dan dominan. Mengingat sedemikian luasnya peranan pemerintah atau administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, maka sudah barang tentu setiap tindakan yang diambil harus mempunyai landasan hukum yang jelas. Muncullah istilah Freies Ermessen, Freies Ermessen diberikan kepada pemerintah atau administrasi negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum. Freies Ermessen sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Korelasi antara Freies Ermessen dengan konsep negara kesejahteraan merupakan konsekuensi logis dari konsep welfare state atau negara kesejahteraan. Freies Ermessen muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan di dalam penerapan asas legalitas. Bagi negara yang bersifat welfare state, asas legalitas tidak cukup untuk dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. 

    Berhubungan dengan COVID-19 yang melanda negara Indonesia, belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang penanganan in konkrito terhadap wabah mematikan COVID-19. COVID-19 merupakan bencana yang tak pernah terduga sebelumnya oleh negara Indonesia bahkan seluruh negara di dunia. Oleh karena itu, implementasi konsep negara welfare state yang dianut negara Indonesia dengan freies Ermessen berlaku sebagai tindakan aparat pemerintah dalam menangani COVI-19 untuk kepentingan umum. Pemerintah harus segera mengambil tindakan yang menguntungkan bagi negara maupun masyarakat. Adanya kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai langkah utama dalam penanganan COVID-19 salah satunya diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. PP Nomor 21 Tahun 2020 merupakan aktualisasi atau wujud freies Ermessen dalam instrumen yuridis tertulis sebagai peraturan kebijakan. Substansi dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Dengan adanya Freies Ermessen yang memberikan kewenangan bebas bagi pemerintah atau administrasi negara berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan legislatif diserahkan pada administrasi negara sebagai badan eksekutif dalam melaksanakan tugasnya, menjadikan intervensi yang begitu luas terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan serta menimbulkan dampak positif dan negatif bagi suatu negara. Salah satu dampak positif implementasi yang dapat kita amati dari adanya Freies Ermessen dalam konsep negara kesejahteraan adalah keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan atas kerukunan dan korelasi fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara. Sedangkan dampak negatif yang sering diresahkan ialah kemungkinan terjadi tindak sewenang- wenang dari administrasi negara dalam mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan publik. Maka solusi yang dianggap penting ialah bagaimana Freies Ermessen hadir seimbang dengan konsep negara kesejahteraan, yaitu harus ada batasan yang diberikan didalamnya. Freies Ermessen tidak boleh bertentangan dengan hukum positif yang berlaku (baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis). 

Kesimpulan 

    Maka dari penjelasan di atas, kesimpulan yang dapat kita ambil adalah Indonesia merupakan negara hukum maka penggunaan freies Ermessen ini harus dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku dan tetap beriringan dengan konsep negara kesejahteraan atau welfare State. Oleh karena itu, dalam suatu negara kesejahteraan intervensi negara dalam sektor kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari lagi karena negara dituntut untuk bersifat aktif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Asas legalitas menjadi legitimasi tindakan pemerintah yang merupakan konsekuensi logis dari konsep welfare state, freies Ermessen tidak bertentangan dengan asas legalitas karena freies Ermessen termasuk kategori peraturan kebijakan yang berdasarkan hukum. Dalam ilmu Hukum Administrasi Negara, freies Ermessen ini diberikan hanya kepada pemerintah atau administrasi negara baik untuk melakukan tindakan-tindakan biasa maupun tindakan hukum, dan ketika freies Ermessen diwujudkan dalam instrumen yuridis yang tertulis, maka jadilah sebagai peraturan kebijakan dan kewenangan pembuatan peraturan kebijakan itu inheren pada pemerintah. Implementasi dari freies Ermessen dengan konsep welfare state sebagai alternatif pemerintah atau administrasi negara dalam mengambil langkah dan tindakan untuk kepentingan umum dengan wujud berupa kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tetapi tetap mempertimbangkan kepentingan dari masyarakat, agar tindakan tersebut tidak merugikan kepentingan umum. 


Comments

Popular posts from this blog

URGENSIKAH KENAIKAN IURAN BPJS 2020?

ADA APA DENGAN RUU HIP?