Implementasi Konsep Negara Kesejahteraan Dengan Praktik Tindakan Pemerintah (Freies Ermessen) Dalam Negara Hukum.
Pada bulan Maret lalu, Sekretaris Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus secara resmi mengumumkan bahwa Corona Virus Disease atau COVID-19 sebagai global pandemi yang melanda dunia. Kemudian hal ini lantas memaksa Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB untuk segera mengambil langkah yang tanggap dalam mencegah penularan COVID-19 secara masif kedepannya. Namun, terlepas dari situasi dan kondisi saat ini mengenai kasus COVID-19 di Indonesia, maka jika melihat secara jeli apa yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 adalah salah satu bentuk bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut konsep welfare state atau negara kesejahteraan yang melakukan tugas-tugas demi kepentingan dan kesejahteraan umum. Jika dikaitkan dengan istilah Freies Ermessen di mana tindakan pemerintah Indonesia dalam hal penanganan penyebaran COVID-19 yang memiliki dampak sangat berbahaya dan bisa meny...