Posts

MASYARAKAT ADAT : DIAKUI NAMUN TERMARGINALKAN

Image
       Beberapa hari terakhir ini, media kita disuguhkan oleh kasus-kasus berkaitan dengan masyarakat hukum adat. Sepekan lalu, tepatnya sehari setelah perayaan kemerdekaan Indonesia yang gegap gempita walau dalam kondisi pandemi, saudara kita masyarakat adat Besipae digusur secara paksa dari hutan adat Pubabu di Linamnutu, Amunaban Selatan, Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT yang rencananya akan dimanfaatkan untuk perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Belum lama kasus tersebut muncul di permukaan, kini kasus yang sama terjadi terhadap masyarakat adat Laman Kinipan yaitu kriminalisasi terhadap Ketua Adat Kinipan oleh Polda Kalimantan Tengah, Effendi Buhing karena dianggap melakukan pencurian terhadap mesin-mesin penebangan hutan. Effendi Buhing dan beberapa tokoh adat lama Kinipan melakukan penolakan terhadap rencana pembuatan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan hutan adat Laman Kinipan.   Jika dilihat dari kedua kasus diatas, maka keduanya memiliki lat...

PANDEMI COVID-19:DAPATKAH KESEHATAN DAN PEREKONOMIAN SEIMBANG?

Image
      Hingga hari ini kita mendapati bahwa kasus COVID-19 di Indonesia belum berakhir dan tidak menimbulkan tanda-tanda akan berakhir dalam waktu dekat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan semakin meningginya angka kasus COVID-19. Grafiknya yang selalu naik menimbulkan polemik yaitu betapa lemahnya regulasi dan kebijakan serta ketidaktaatan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan sesuai prosedurnya. Disisi lain, tuntutan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehariannya tidak dapat terelakkan lagi terutama bagi mereka yang memiliki kualitas perekonomian rendah. Maraknya PHK oleh perusahaan-perusahaan turut menjadi polemik tersendiri dalam sektor ekonomi terdampak COVID-19. Namun, perlu diketahui, disaat merebaknya kasus COVID-19 ini, kita juga dituntut secara paksa untuk selalu memenuhi kebutuhan hidup melalui transaksi ekonomi namun juga dibatasi dengan keberadaan kebijakan PSBB. Tentunya, kedua hal tersebut menjadi persoalan tersendiri, sebenarnya bagaimana ...

DINAMIKA PARTISIPASI RAKYAT DALAM BERNEGARA

Image
       Bila kita melihat realita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat mengenai partisipasi rakyat dalam bernegara, maka kita akan banyak sekali menemukan contoh-contoh konkretnya. Sebagai contoh, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden negara ini dilakukan melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat yang dilaksanakan oleh lembaga negara bernama KPU atau Komisi Pemilihan Umum. Indonesia sendiri telah menyelenggarakan pemilu secara langsung sejak 2004 lalu hingga 2019 lalu. Jika ditelaah lebih lanjut, partisipasi rakyat diatas sama dengan pengertian kedaulatan rakyat yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Maksudnya ialah, dalam bernegara, kekuasaan tertinggi berada dibawah tangan rakyat, sedangkan pemerintah hanyalah sebagai representatif dari kehendak rakyat. Penyelenggaraan negara dilakukan oleh pemerintah dengan keterlibatan rakyat di dalamnya melalui...

Implementasi Konsep Negara Kesejahteraan Dengan Praktik Tindakan Pemerintah (Freies Ermessen) Dalam Negara Hukum.

Image
       Pada bulan Maret lalu, Sekretaris Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus secara resmi mengumumkan bahwa Corona Virus Disease atau COVID-19 sebagai global pandemi yang melanda dunia. Kemudian hal ini lantas memaksa Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB untuk segera mengambil langkah yang tanggap dalam mencegah penularan COVID-19 secara masif kedepannya. Namun, terlepas dari situasi dan kondisi saat ini mengenai kasus COVID-19 di Indonesia, maka jika melihat secara jeli apa yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 adalah salah satu bentuk bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut konsep welfare state atau negara kesejahteraan yang melakukan tugas-tugas demi kepentingan dan kesejahteraan umum. Jika dikaitkan dengan istilah Freies Ermessen di mana tindakan pemerintah Indonesia dalam hal penanganan penyebaran COVID-19 yang memiliki dampak sangat berbahaya dan bisa meny...

P.T. ASURANSI JIWASRAYA : POLEMIK "SAHAM GORENGAN"

Image
      Kasus mengenai perusahaan asuransi sekaligus salah satu Badan Usaha Milik Negara atau disebut juga BUMN ini sebenarnya telah muncul di linimasa publik sejak 1-2 bulan yang lalu. P.T. Jiwasraya ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai 16,81 Trilliun Rupiah sejak tahun 2008 hingga 2018 ini, sebagaimana telah dicatat oleh perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini menjerat beberapa manajemen Jiwasraya dan beberapa direktur utama perusahaan. Menariknya, kasus ini juga menjerat salah satu pejabat instansi keuangan negara, yaitu pejabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI). Selain itu, para penyidik kasus ini juga menemukan keterlibatan beberapa korporasi dalam hal kasus pencucian uang dan dijerat dengan pasal TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Disamping merugikan negara puluhan trilliun rupiah, para nasabah asuransi juga dirugikan akibat ketidakpastian asuransi mereka. Akhirnya, yang menja...