PERBEDAAN HAK CIPTA DAN PATEN DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Mungkin kita sering mendengar beberapa istilah dalam dunia kita seperti merk dagang, hak cipta, hingga paten. Kadang misalnya, kita sebagai editor sebuah video membutuhkan audio backsound yang akan digunakan di video akan mencari audio yang bebas dari copyright atau dalam dunia entertainment, banyak konflik diantara pencipta lagu dengan para artis “cover” karena menurut pencipta lagu mereka melanggar hak cipta. Lantas sebenarnya, apa itu copyright dan paten Mengapa mereka eksis dalam dunia kita? Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Dalam bahasa Inggris, hak kekayaan intelaktual biasa disebut dengan istilah IPR atau Intellectual Property Rights . Menurut Ridwan Khairandy (2013:487), Intellectual Property Rights terdiri dari 2 rangkaian kata yaitu intellectual dan property . Intellectual bermakna sebuah kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi ciptaan serta seni dan ilmu pengetahuan serta dalam bentuk penemuan (invention) sebagaimana b