Posts

PERBEDAAN HAK CIPTA DAN PATEN DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Image
     Mungkin kita sering mendengar beberapa istilah dalam dunia kita seperti merk dagang, hak cipta, hingga paten. Kadang misalnya, kita sebagai editor sebuah video membutuhkan audio backsound yang akan digunakan di video akan mencari audio yang bebas dari copyright atau dalam dunia entertainment, banyak konflik diantara pencipta lagu dengan para artis “cover” karena menurut pencipta lagu mereka melanggar hak cipta. Lantas sebenarnya, apa itu copyright dan paten Mengapa mereka eksis dalam dunia kita? Pengertian Hak Kekayaan Intelektual      Dalam bahasa Inggris, hak kekayaan intelaktual biasa disebut dengan istilah IPR atau Intellectual Property Rights . Menurut Ridwan Khairandy (2013:487), Intellectual Property Rights terdiri dari 2 rangkaian kata yaitu intellectual dan property . Intellectual bermakna sebuah kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi ciptaan serta seni dan ilmu pengetahuan serta dalam bentuk penemuan (invention) sebagaimana b

Kebebasan Sosial Media Bagi Anak dalam Tinjauan Hak Asasi Anak

Image
  Definisi Anak      Dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik skala nasional maupun internasional dapat ditemukan berbagai definisi tentang anak serta batasan usia kategorisasi seorang anak. Hal tersebut perlu diidentifikasi dan didefinisikan secara cermat agar kedepannya seorang ahli hukum ketika menjumpai anak berproses di hukum dapat mudah untuk mengkategorisasikan jenis serta implikasinya. Dalam Pasal 330 KUHPerdata, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum dewasa dan belum genap berumur 21 tahun atau belum menikah. Namun, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) bahwa anak adalah yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Selain itu, definisi anak menurut UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selain itu, dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) menyatakan ba

OMNIBUS LAW "UU CIPTA KERJA" DAN TEKNOLOGI

Image
     Publik sedang diramaikan oleh banyak sekali tagar-tagar yang mengarah kepada produk legislasi bernama Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sehari lalu telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Secara umum, publik menolak pengesahan UU tersebut tentunya dengan berbagai orientasi kepentingan masyarakat.      Undang-Undang Cipta Kerja atau biasa dikenal sebagai UU Ciptaker adalah produk hukum yang diekspektasikan menjadi payung hukum masuknya investasi demi eskalasi tenaga kerja di Indonesia.      Dalam artikel kali ini, kami tidak akan membahas secara rinci mengenai UU Cipta Kerja dari segi substansi, namun kami ingin menyajikan opini lain bagaimana premis Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diundangkan serta korelasinya dengan teknologi. Tenaga Kerja di Indonesia      Menurut data dari Badan Pusat Statistik atau BPS, pada 2019 ada 130 Juta jiwa yang menjadi tenaga kerja di Indonesia dengan persebaran masing-masing sektor: 29% bekerja di sektor Pertan

MASYARAKAT ADAT : DIAKUI NAMUN TERMARGINALKAN

Image
       Beberapa hari terakhir ini, media kita disuguhkan oleh kasus-kasus berkaitan dengan masyarakat hukum adat. Sepekan lalu, tepatnya sehari setelah perayaan kemerdekaan Indonesia yang gegap gempita walau dalam kondisi pandemi, saudara kita masyarakat adat Besipae digusur secara paksa dari hutan adat Pubabu di Linamnutu, Amunaban Selatan, Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT yang rencananya akan dimanfaatkan untuk perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Belum lama kasus tersebut muncul di permukaan, kini kasus yang sama terjadi terhadap masyarakat adat Laman Kinipan yaitu kriminalisasi terhadap Ketua Adat Kinipan oleh Polda Kalimantan Tengah, Effendi Buhing karena dianggap melakukan pencurian terhadap mesin-mesin penebangan hutan. Effendi Buhing dan beberapa tokoh adat lama Kinipan melakukan penolakan terhadap rencana pembuatan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan hutan adat Laman Kinipan.   Jika dilihat dari kedua kasus diatas, maka keduanya memiliki latar belakang problematika

PANDEMI COVID-19:DAPATKAH KESEHATAN DAN PEREKONOMIAN SEIMBANG?

Image
      Hingga hari ini kita mendapati bahwa kasus COVID-19 di Indonesia belum berakhir dan tidak menimbulkan tanda-tanda akan berakhir dalam waktu dekat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan semakin meningginya angka kasus COVID-19. Grafiknya yang selalu naik menimbulkan polemik yaitu betapa lemahnya regulasi dan kebijakan serta ketidaktaatan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan sesuai prosedurnya. Disisi lain, tuntutan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehariannya tidak dapat terelakkan lagi terutama bagi mereka yang memiliki kualitas perekonomian rendah. Maraknya PHK oleh perusahaan-perusahaan turut menjadi polemik tersendiri dalam sektor ekonomi terdampak COVID-19. Namun, perlu diketahui, disaat merebaknya kasus COVID-19 ini, kita juga dituntut secara paksa untuk selalu memenuhi kebutuhan hidup melalui transaksi ekonomi namun juga dibatasi dengan keberadaan kebijakan PSBB. Tentunya, kedua hal tersebut menjadi persoalan tersendiri, sebenarnya bagaimana pemerintah dan pema

DINAMIKA PARTISIPASI RAKYAT DALAM BERNEGARA

Image
       Bila kita melihat realita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat mengenai partisipasi rakyat dalam bernegara, maka kita akan banyak sekali menemukan contoh-contoh konkretnya. Sebagai contoh, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden negara ini dilakukan melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat yang dilaksanakan oleh lembaga negara bernama KPU atau Komisi Pemilihan Umum. Indonesia sendiri telah menyelenggarakan pemilu secara langsung sejak 2004 lalu hingga 2019 lalu. Jika ditelaah lebih lanjut, partisipasi rakyat diatas sama dengan pengertian kedaulatan rakyat yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Maksudnya ialah, dalam bernegara, kekuasaan tertinggi berada dibawah tangan rakyat, sedangkan pemerintah hanyalah sebagai representatif dari kehendak rakyat. Penyelenggaraan negara dilakukan oleh pemerintah dengan keterlibatan rakyat di dalamnya melalui lembaga-lembaga ne